Jakarta : Komisi Penentuan Umum (KPU) disuruh selekasnya mencabut surat edaran nomer 302/KPU/VI/2015. Pasalnya apabila tidak dicabut, surat itu dapat berikan peluang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bermain politik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menuturkan, melalui surat edaran KPU, Kemendagri bisa memberhentikan seseorang kepala daerah. Dia cemas kewenangan ini disalahgunakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
" Menterinya orang partai, bila yang terkait kebutuhan partai dia, ingin tidak dia tahan pengunduran diri kepala daerah itu? Memanglah dapat tak, namun baiknya janganlah buat main politik, " tegas Jeirry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2015).
Saat sebelum hal semacam itu berlangsung, lanjut dia, baiknya surat edaran KPU dicabut saja atau ditukar surat edaran baru yang didefinisikan tambah baik. Hal itu supaya tak ada ruangan untuk siapa saja untuk bermain politik.
Jeirry berkaca dari peristiwa pada awal mulanya yang melibatkan menteri malah selesai pada ketimpangan. " Seperti dua partai yang ditetapkan Menkumham, malah jadi berimbas panjang, " pungkas dia.
Selanjutnya Jeirry menyampaikan, dengan tak membebankan pencabutan kepala daerah pada Mendagri, bakal lebih menanggung objektivitas Tjahjo Kumolo. Diluar itu, hal semacam itu tak menaikkan beban pekerjaan Mendagri.
KPU keluarkan surat edaran KPU nomer 302/KPU/VI/2015. Dalam surat itu seseorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak lagi dimaksud petahana serta keluarga kepala daerah yang baru mundur mendekati digelarnya pendaftaran pilkada dapat mencalonkan diri.
Sistem pengunduran diri itu mesti di setujui Kemendagri, dalam hal semacam ini Mendagri. Sesaat, sampai sekarang ini banyak kepala daerah yang mengundurkan diri supaya keluarganya dapat maju dalam Pilkada. Hal semacam ini juga yang dapat bikin politik dinasti.
OGI
ConversionConversion EmoticonEmoticon