Modus dalam dunia prostitusi makin lama makin berkembang. Apa pun dikerjakan oleh beberapa mucikari, Pekerja Sex Komersial (PSK) sampai pria " hidung belang ", untuk mengakali praktek-praktek prostitusi.
Kepolisian Polda Metro Jaya beberapa waktu terakhir membuka suatu modus kejahatan baru didunia prostitusi. Modus itu di ketahui, pelaku memakai mobil untuk menaruh wanita yang bakal disewa. Modus prostitusi ini terbilang baru lantaran belum pernah dikerjakan pada awal mulanya.
Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyampaikan, modus kejahatan ini nampak di lokasi Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
Krishna menceritakan, bahwa PSK yang bakal disewa oleh mucikari, dimasukkan ke beberapa mobil yang tengah dalam situasi parkir. Lalu, calo menghubungi pelanggan. Bila tertarik, pelanggan bakal pilih segera PSK yang telah disiapkan didalam mobil.
" Satu mobil di isi lima hingga enam PSK dengan sopir yang tidak sama. Mereka lantas sediakan lima mobil. Tiga punya sendiri serta dua masih tetap sewa. tiap-tiap mobil ada sopir yang tidak sama, " ungkap Krishna dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (02/08).
Selesai pilih PSK, pelanggan bakal sesuka hati membawa PSK ke hotel yang dituju. Tarif yang dikenakan untuk pelanggan juga termasuk sangatlah fantastis.
" Untuk short term tarifnya Rp400 ribu serta long term biayanya seputar Rp800 ribu sekali booking. Duit mesti dibayar di depan lewat sopir. Hingga sebulan dengan 30 PSK mereka dapat ber-omzet Rp1, 5 Miliar hingga Rp1, 8 Miliar, " tegas Krishna.
Dari pemesanan itu, muncikari memperoleh jatah Rp115 ribu s/d Rp230 ribu. Sesaat wanita yang di jual kata Krishna bila ditotal memperoleh duit seputar Rp4 juta s/d Rp5 juta tiap-tiap bulannya. Tetapi angka itu belum termasuk juga potongan cost hidup dari muncikari.
" Dari pendapatannya dipotong lagi untuk, duit rumah Rp500 ribu, duit untuk make-up Rp150 ribu serta duit bersihkan setrika sama duit makan. Keseluruhan mereka bawa pulang hanya Rp1 juta, " tuturnya.
Berkenaan kejahatan itu polisi sendiri sudah sukses membekuk seseorang tersangka berinisial SU, yang melakukan tindakan juga sebagai muncikari dalam modus prostitusi baru ini. Atas tindakannya SU diduga tidak mematuhi Pasal 296 KUHP serta 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1, 5 th.
penjara. apa#ixzz3hnokIR6S
ConversionConversion EmoticonEmoticon