Sidang Teror oleh Oknum TNI Ditunda


Saksi tidak Hadir 
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Selasa (23/6), kembali tunda sidang kelanjutan masalah sangkaan pengancaman oleh oknum TNI di deretan Kodam Iskandar Muda, Serka Suyanto pada Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin SE. Penundaan sidang lantaran tak hadirnya saksi Bustami, Ira Purnama Sari, serta Makmur SE. 

Majelis hakim diketuai Letkol CHK Budi Purnomo SH MH dibantu hakim anggota Mayor CHK Asril Siagian SH serta Mayor SUS Dahlan Suherlan SH meminta oditur, Mayor PR Sidabutar SH, memanggil lagi ketiga saksi itu. “Sidang dipending sampai Selasa 30 Juni 2015, ” kata Budi tutup sidang. 

Pada sidang tempo hari, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Lettu CHK Dedi Darmadi Hutasoit SH. Terdakwa Serka Suyanto disidang disebabkan sangkaan pengancaman yang dikerjakannya pada Inspektur Aceh, Syahrul Badruddin. Serka Suyanto hingga didakwa tidak mematuhi Pasal 336 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP) perihal Pengancaman.

Pada awal mulanya di beritakan, Serka Suyanto di tangkap lantaran disangka ikut serta penembakan mobil dinas Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin di tempat tinggalnya, Kompleks PU, Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu, 19 November 2014 seputar jam 23. 00 WIB. Tetapi, dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan pasal pengancaman. (mz)
Previous
This is the oldest page
Thanks for your comment