Pembinaan PNS Dihentikan, 11 Guru SD Mengadu ke Komisi A


SURABAYA (BM) - 11 guru SD di Kabupaten Bondowoso mengadu ke Komisi A DPRD Jawa timur mengakibatkan sistem pembinaan karier PNS dihentikan oleh BKD serta Dispendik setempat, karena ijazah mereka yang dikeluarkan oleh Kampus Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dikira ilegal. Walau sebenarnya pada awal mulanya pada Pemkab Bondowoso serta UWKS telah lakukan hubungan kerja (MoU) dengan Nomer 421/5104/430. 81/2009 serta nomer 03/MoU/UWKS/2009. 

Ketua Komisi A DPRD Jawa timur, Fredy Poernomo mengakui dalam hearing berbarengan pada Dindik Jawa timur, BKD serta Kopertis bila ijazah yang dikeluarkan UWKS tak punya masalah, lantaran kampus itu telah mengantongi izin penyelenggaraan program studi (PGSD) S-1 pada UWKS tertanggal 18 Juni 2009. 

Terlebih di semua lokasi di Jawa timur ijazah yang dikeluarkan oleh UWKS tak ada permasalahan, serta bahkan juga mereka di terima juga sebagai PNS dibeberapa kabupaten di Jawa timur. 

 " Yang pasti dalam penerimaan PNS cuma lihat ijazah yang dikeluarkan oleh PTS itu sah serta mempunyai izin resmi. Selama itu sah, tanpa ada lihat akreditasi, seorang dapat mendaftar PNS. Terlebih dari pihak BKD, Dindik Jawa timur menyampaikan tak ada permasalahan, " tegas politikus asal Partai Golkar, Kamis (25/6). 

Karena itu kurun waktu dekat ini, pihaknya bakal memanggil Pemkab Bondowoso serta Tubuh Kepegawaian Nasional (BKN) manfaat sistem klarifikasi. Fredy tidak mau nasib mereka digantung cuma lantaran kebijakan yg tidak terang, hingga masalah itu mesti selekasnya diluruskan. Terlebih mereka telah berkuliah sepanjang empat th. di Surabaya. 

 " Fatalnya mereka yang telah PNS tak dapat penyesuaian ijazah untuk memperoleh jabatan fungsional guru. Untuk mereka yang telah lulus CPNS, SK-nya tak diberikan serta mereka yang non-PNS tak bisa turut sertifikasi guru swasta, " tuturnya. 

Hal seirama disibakkan Anggota Komisi A DPRD Jawa timur, Bambang Juwono. Menurut dia, Dindik serta BKD Bondowoso tak dapat berlaku sewenang-wenang. Mengingat hal semacam itu menyangkut nasib guru. Terlebih mereka kuliah ke UWKS, lantaran telah ada hubungan kerja pada Pemkab Bondowoso serta UWKS yang diperlihatkan dalam sistem MoU mulai sejak lama. 

 " Karena itu bila Pemkab Bondowoso terus berlaku keras seperti itu dapat digugat melalui PTUN, " saya politikus asal PDIP Jawa timur itu. 
Tetapi lepas itu seluruhnya, semestinya Pemkab Bondowoso meninjau kembali kebijakan itu, ini lantaran ada 11 guru SD yang mau memperoleh ijazah S1 sesuai sama apa yang diinginkan UU menekan agar bisa mengajar kembali. (vic/rdl)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment