JAKARTA, - Semua fraksi di Komisi XI DPR RI setuju untuk mencabut Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 4 Th. 2008 perihal Jaring Pengaman System Keuangan (JPSK) serta mendorong supaya kajian RUU JPSK selekasnya diawali. Perjanjian ini berdasar pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta perwakilan Kementerian Hukum serta HAM di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).
" Dengan cara bulat semua fraksi sepakat pencabutan Perppu JPSK. Serta step selanjutnya mengulas RUU JPSK, " kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Saat sebelum ketentuan di ambil, sepuluh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI mengemukakan pandangannya tentang RUU JPSK. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Misbakhun menuturkan bahwa Perppu JPSK yaitu satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan Pemerintah. Dua perppu yang lain yaitu perihal Bank Indonesia (BI) serta perihal Instansi Penjaminan Simpanan (LPS).
Sampai kini, menurut Misbakhun, DPR tak dapat mengulas RUU JPSK lantaran Perppu JPSK itu belum dicabut. Walau sebenarnya, apabila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, serta resesi global 2007-2008, pemerintah juga mesti siap bergerak cepat mengatasi krisis keuangan. RUU JPSK ini bakal mengatur protokol menyelamatkan perekonomian dalam kondisi krisis.
" Ketidakjelasan payung hukum yang bikin tak jalan efisien, " katanya.
Karenanya, Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah ajukan pencabutan Perppu JPSK serta ajukan RUU JPSK. Ia menyampaikan, dari pengalaman sampai kini, RUU JPSK butuh disusun dengan memerhatikan banyak hal, seperti ketentuan perihal JPSK mesti lebih ditujukan untuk pencegahan krisis hingga sebisa-bisanya dihindarkan.
Selanjutnya, UU JPSK nanti mesti menyatakan masalah krisis yang tegas, hingga keberadaannya bukan sekedar menguatkan landasan hukum.
" Golkar mengharapkan prosesnya dikerjakan dengan cara integrasi, yakni RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan serta Penjaminan Credit yang jadi prioritas Prolegnas 2015, " kata Misbakhun.
Sedang juru bicara Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui pencabutan Perppu serta mengajukan RUU JPSK lantaran jika dilewatkan tanpa ada ketentuan demikian saja, jadi permasalahan di bidang perbankan bakal dapat jadi krisis ekonomi semakin besar.
" Dalam rencana pencegahan, karenanya butuh selekasnya dibicarakan RUU JPSK. Namun RUU itu tidak bisa disusun saat sebelum Perppu JPSK dicabut. Karena itu, Hanura sepakat pencabutan Perppu 4/2008 untuk dibicarakan selanjutnya, " kata Nurdin.
Diluar itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan pihaknya mengapresiasi ketentuan Komisi XI DPR RI itu, serta bakal selekasnya bersiap mengulas RUU JPSK.
" Besar kami harap, kita dapat bekerja bersama dalam mengulas RUU JPSK. Kami mengharapkan ini dapat disahkan dalam paripurna DPR yang akan datang, " kata Bambang.
ConversionConversion EmoticonEmoticon